Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, yang jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan 27 Rajab 1447 Hijriah, Kecamatan Godong menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan publik.
Sehubungan dengan peringatan tersebut, Pemerintah menetapkan Jumat, 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional, berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/66/SETDA Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelayanan publik di lingkungan Kantor Kecamatan Godong diliburkan pada Jumat, 16 Januari 2026. Selanjutnya, pelayanan akan aktif kembali pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Kecamatan Godong mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Semoga peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta semangat pelayanan kepada masyarakat.
Godong – Kamis, 15 Januari 2026 Pemerintah Kecamatan Godong melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh karyawan dan karyawati serta perwakilan dinas/instansi di lingkungan Kantor Kecamatan Godong, Kamis (15/1/2026).
Apel pagi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat koordinasi, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat di halaman Kantor Kecamatan Godong.
Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai dan unsur instansi yang ada di lingkungan Kantor Kecamatan Godong dapat terus meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Apel pagi ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pelayanan pemerintahan sesuai dengan tugas masing-masing.
Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor: 700/20/SETDA Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Godong menginformasikan kepada seluruh ASN dan masyarakat bahwa telah tersedia media pelaporan resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau praktik korupsi secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.
Adapun media pelaporan yang dapat digunakan adalah:
Melalui kedua platform tersebut, masyarakat dan aparatur sipil negara dapat menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Mari bersama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Grobogan, khususnya di Kecamatan Godong.
Alhamdulillah, prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Satlinmas Kecamatan Godong. Dalam ajang Lomba Linmas Tingkat Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, perwakilan dari Kecamatan Godong berhasil meraih Juara 1, mengungguli peserta dari berbagai kecamatan lainnya.
Lomba ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Grobogan dengan tujuan meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, serta semangat pengabdian anggota Linmas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, kekompakan, dan semangat gotong royong seluruh anggota Satlinmas Kecamatan Godong, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan dan masyarakat setempat.
Dengan pencapaian ini, Satlinmas Kecamatan Godong tidak hanya mengharumkan nama kecamatan, tetapi juga menunjukkan bahwa keberadaan Linmas sangat penting dan berdaya guna dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.
Selamat kepada seluruh anggota Satlinmas Kecamatan Godong! Terus semangat mengabdi untuk masyarakat dan negara.
💡 Kecamatan Godong Mendukung Kampanye Anti Korupsi & Tolak Gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kecamatan Godong berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan praktik korupsi lainnya.
🚫 Jangan Memberi, Jangan Menerima!
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas, dan bentuk lainnya yang diterima oleh ASN atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk:
Menolak pemberian atau permintaan gratifikasi
Tidak melakukan suap, pungutan liar, atau bentuk korupsi lainnya
Berani melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran
📢 Laporkan!
Jika Anda menemukan atau mengetahui adanya indikasi gratifikasi atau korupsi, segera laporkan melalui kanal resmi berikut: