Alhamdulillah, prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Satlinmas Kecamatan Godong. Dalam ajang Lomba Linmas Tingkat Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, perwakilan dari Kecamatan Godong berhasil meraih Juara 1, mengungguli peserta dari berbagai kecamatan lainnya.
Lomba ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Grobogan dengan tujuan meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, serta semangat pengabdian anggota Linmas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, kekompakan, dan semangat gotong royong seluruh anggota Satlinmas Kecamatan Godong, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan dan masyarakat setempat.
Dengan pencapaian ini, Satlinmas Kecamatan Godong tidak hanya mengharumkan nama kecamatan, tetapi juga menunjukkan bahwa keberadaan Linmas sangat penting dan berdaya guna dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.
Selamat kepada seluruh anggota Satlinmas Kecamatan Godong! Terus semangat mengabdi untuk masyarakat dan negara.
Godong, Jumat, 14 Februari 2025 โ Badan Kerjasama Desa (BKD), yang terdiri dari perwakilan 28 desa dengan masing-masing satu perwakilan, menggelar rapat koordinasi rutin dalam rangka memperkuat sinergi dalam pengelolaan Dana Amanah Masyarakat. BKD bertugas sebagai perpanjangan tangan BUMDESA Budipekerti Godong dalam mengelola dana yang disalurkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) ke BUMDESMA Budipekerti Godong.
Kecamatan Godong Tegaskan Komitmen Tolak Imbalan di Luar Ketentuan dalam Pelayanan Publik
Godong โ Kecamatan Godong terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kampanye antikorupsi dengan tema "Tolak Imbalan di Luar Ketentuan", sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi dan pungutan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara yang harus diberikan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, seluruh layanan di Kecamatan Godong dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus maupun pemberian imbalan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas pelayanan dengan tujuan mempercepat atau mempermudah proses pelayanan. Meskipun sering dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih, pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan pelayanan yang diberikan.
Sebaliknya, seluruh aparatur Kecamatan Godong juga berkomitmen untuk menolak setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui kampanye ini, Kecamatan Godong mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip:
Cepat dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan;
Tepat dalam menjalankan prosedur dan ketentuan;
Transparan dalam penyampaian informasi layanan;
Tanpa Gratifikasi dan bebas dari segala bentuk imbalan di luar ketentuan.
Budaya antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Dengan tidak memberi dan tidak menerima gratifikasi, kita turut menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Kecamatan Godong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tolak Imbalan di Luar Ketentuan. Bersama Semai Integritas, Resik Melayaniโ.
Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor: 700/20/SETDA Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Godong menginformasikan kepada seluruh ASN dan masyarakat bahwa telah tersedia media pelaporan resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau praktik korupsi secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.
Adapun media pelaporan yang dapat digunakan adalah:
Melalui kedua platform tersebut, masyarakat dan aparatur sipil negara dapat menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Mari bersama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Grobogan, khususnya di Kecamatan Godong.
Karnaval Meriah Warnai HUT RI ke-79 Kecamatan Godong
Godong, 22 Agustus 2024 โ Suasana kemeriahan menyelimuti Kecamatan Godong dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Puncak perayaan HUT RI tahun ini ditandai dengan digelarnya karnaval yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak TK hingga pelajar SMA/SMK.
Karnaval yang berlangsung meriah ini terbagi menjadi dua sesi. Pada tanggal 21 Agustus 2024, peserta dari kalangan Umum, SMA, dan SMK turut serta memeriahkan acara. Sementara itu, pada tanggal 22 Agustus 2024, giliran adik-adik dari TK, SD, dan SMP yang menunjukkan kreativitasnya dalam berbagai bentuk kostum dan tampilan.