Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor: 700/20/SETDA Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Godong menginformasikan kepada seluruh ASN dan masyarakat bahwa telah tersedia media pelaporan resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau praktik korupsi secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.
Adapun media pelaporan yang dapat digunakan adalah:
🔹 Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Grobogan
🌐 https://wise.inspektorat.grobogan.go.id
🔹 SP4N-Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
🌐 https://www.lapor.go.id
Melalui kedua platform tersebut, masyarakat dan aparatur sipil negara dapat menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Mari bersama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Grobogan, khususnya di Kecamatan Godong.